1. Carilah contoh pelanggaran etika & sanksi hukum yang berlaku di Indonesia ! (minimal 3)
a. Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas dimana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface,Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7 (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
Undang – undang yang digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan komputer sudah diatur dalam undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang baru disahkan tahun 2009 yang lalu. Undang – undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupan ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.
a. Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas dimana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface,Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7 (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
Undang – undang yang digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan komputer sudah diatur dalam undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang baru disahkan tahun 2009 yang lalu. Undang – undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupan ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.
b. Salah satu contoh pelanggaran etika terhadap komunitas masyarakat adalah tentang semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas ( Lapindo ). Satu bulan lebih sejak kejadian terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas ( Lapindo ) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sodiarjo. Kebocoran gas tersebut berupa asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. Tak kurang dari 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak – tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya – Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan aset – asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Namun PT. Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk mambayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir lumpur Porong, Sidoarjo. PT. Lapindo Brantas akan membayar Rp.2.500.000, per meter persegi untuk tanah perkarangan beserta bangunan rumah, dan Rp. 120.000, per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
Sudah ada perjanjian diatas materai jika PT.Lapindo Brantas ( Lapindo ) tidak menepati janji tersebut. Maka akan diproses ke jalur hukum, namun tidak dijelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diterima oleh PT.Lapindo Brantas.
c. Contoh pelanggaran etika profesi adalah banyak praktik psikologi yang tak mempunyai izin. Belakangan ini banyak bermunculan individu yang mengaku sebagai psikolog dan melakukan praktik psikologi namun tidak memiliki izin yang sah. Padahal apabila nasihat atau diagnosis ”psikolog” tersebut keliru, akan berakibat sangat serius dengan pasiennya. Dapat terjadi hal kontra produktif, yakni menurunnya tingkat stabilitas emosional pasien dalam suatu program konseling. ”malapraktik yang disebebkan oleh psikolog berbeda dengan dokter. Kalau dokter hanya penyalahgunaan obat yang berakibat ditubuh pasien, tetapi malapraktik psikolog bisa berkepanjangan karena menyangkut jiwa dan mental seseorang”, tegas Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya ( Himpsi Jaya ) Lukman Sarosa Sriamin, dalam diskusi mengenai sosialisasi profesi psikolog, Selasa ( 16/9 ). Dampak malapraktik itu disamping merugikan pengguna jasa psikologi, juga akan mencoreng profesi psikolog, lanjut Lukman. Hal ini dapat dihindari dengan menyusun peraturan sebagai payung hukumnya, sehingga tidak ada celah bagi pihak – pihak yang berusaha merugikan profesi psikolog maupun pengguna jasa psikolog. Dengan demikian, Rancangan Undang – Undang ( RUU ) Malapraktik psikolog tidak hanya melindungi pengguna jasa psikolog, juga dapat melindungi para psikolog. Untuk itu, diperlukan inisiatif dari pemerintah untuk menyusun RUU tersebut. ”kami terbentur dana untuk menyusun UU mengenai kode etik psikolog, dan saat ini belum ada kekuatan hukum yang tetap yang melindungi komsumen psikolog maupun psikolog.”tegasnya. Lukman juga mengungkapkan adanya pihak yang mengaku psikolog walaupun hanya lulusan sarjana psikologi. Lulusan sarjana psikologi padahal belum tentu menjadi seorang psikolog. Dunia pendidikan psikologi menetapkan bahwa sarjana psikologi tidak dapat melakukan praktik psikologi. Seorang drs/dra atau magister profesi baru dapat melakukan praktik psikologi jika telah memiliki izin praktik. Oleh karena itu, sosialisasi diperlukan untuk mengenalkan kepada masyarakat luas tentang organisasi profesi psikologi serta perbedaan antara psikolog dengan bukan psikolog. Saat ini, Himpsi Jaya mempunyai 3.587 anggota terdaftar dan 1.825 diantaranya telah memiliki izin praktik yang sah dan berlaku diseluruh Indonesia. Namun diakui, sampai saat ini masyarakat masih jarang menggunakan jasa psikolog.
2. Apa kelebihan & kekurangan paham eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi ?
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya
dengan disertai keutamaan.
EUDEMONISME Menurut bahasa Yunani : eudaimonia berarti mempunyai roh pengawal ( demon ) yang baik, mujur, dan beruntung. Eudemonia lebih dititikberatkan pada pengertian suasana batiniah yang berarti “bahagia”. Sehingga lebih tepat diartikan sebagai “kebahagiaan”. Hakekatnya kodrat manusia adalah mengusahakan kebahagiaan. Menurut Aristoteles, kebahagiaan seperti kekayaan, uang atau sejenisnya bukanlah tujuan akhir, tapi dianggap untuk mencapai tujuan yang lain. Manusia yang menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik, ia akan mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan. Fungsi yang khas bagi manusia adalah akal budi atau rasio. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara paling baik kegiatan – kegiatan rasionalnya. Kegiatan – kegiatan rasional harus dijalankan dengan disertai keutamaan – keutamaan. Ada dua macam keutamaan:
Sudah ada perjanjian diatas materai jika PT.Lapindo Brantas ( Lapindo ) tidak menepati janji tersebut. Maka akan diproses ke jalur hukum, namun tidak dijelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diterima oleh PT.Lapindo Brantas.
c. Contoh pelanggaran etika profesi adalah banyak praktik psikologi yang tak mempunyai izin. Belakangan ini banyak bermunculan individu yang mengaku sebagai psikolog dan melakukan praktik psikologi namun tidak memiliki izin yang sah. Padahal apabila nasihat atau diagnosis ”psikolog” tersebut keliru, akan berakibat sangat serius dengan pasiennya. Dapat terjadi hal kontra produktif, yakni menurunnya tingkat stabilitas emosional pasien dalam suatu program konseling. ”malapraktik yang disebebkan oleh psikolog berbeda dengan dokter. Kalau dokter hanya penyalahgunaan obat yang berakibat ditubuh pasien, tetapi malapraktik psikolog bisa berkepanjangan karena menyangkut jiwa dan mental seseorang”, tegas Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya ( Himpsi Jaya ) Lukman Sarosa Sriamin, dalam diskusi mengenai sosialisasi profesi psikolog, Selasa ( 16/9 ). Dampak malapraktik itu disamping merugikan pengguna jasa psikologi, juga akan mencoreng profesi psikolog, lanjut Lukman. Hal ini dapat dihindari dengan menyusun peraturan sebagai payung hukumnya, sehingga tidak ada celah bagi pihak – pihak yang berusaha merugikan profesi psikolog maupun pengguna jasa psikolog. Dengan demikian, Rancangan Undang – Undang ( RUU ) Malapraktik psikolog tidak hanya melindungi pengguna jasa psikolog, juga dapat melindungi para psikolog. Untuk itu, diperlukan inisiatif dari pemerintah untuk menyusun RUU tersebut. ”kami terbentur dana untuk menyusun UU mengenai kode etik psikolog, dan saat ini belum ada kekuatan hukum yang tetap yang melindungi komsumen psikolog maupun psikolog.”tegasnya. Lukman juga mengungkapkan adanya pihak yang mengaku psikolog walaupun hanya lulusan sarjana psikologi. Lulusan sarjana psikologi padahal belum tentu menjadi seorang psikolog. Dunia pendidikan psikologi menetapkan bahwa sarjana psikologi tidak dapat melakukan praktik psikologi. Seorang drs/dra atau magister profesi baru dapat melakukan praktik psikologi jika telah memiliki izin praktik. Oleh karena itu, sosialisasi diperlukan untuk mengenalkan kepada masyarakat luas tentang organisasi profesi psikologi serta perbedaan antara psikolog dengan bukan psikolog. Saat ini, Himpsi Jaya mempunyai 3.587 anggota terdaftar dan 1.825 diantaranya telah memiliki izin praktik yang sah dan berlaku diseluruh Indonesia. Namun diakui, sampai saat ini masyarakat masih jarang menggunakan jasa psikolog.
2. Apa kelebihan & kekurangan paham eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi ?
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya
dengan disertai keutamaan.
EUDEMONISME Menurut bahasa Yunani : eudaimonia berarti mempunyai roh pengawal ( demon ) yang baik, mujur, dan beruntung. Eudemonia lebih dititikberatkan pada pengertian suasana batiniah yang berarti “bahagia”. Sehingga lebih tepat diartikan sebagai “kebahagiaan”. Hakekatnya kodrat manusia adalah mengusahakan kebahagiaan. Menurut Aristoteles, kebahagiaan seperti kekayaan, uang atau sejenisnya bukanlah tujuan akhir, tapi dianggap untuk mencapai tujuan yang lain. Manusia yang menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik, ia akan mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan. Fungsi yang khas bagi manusia adalah akal budi atau rasio. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara paling baik kegiatan – kegiatan rasionalnya. Kegiatan – kegiatan rasional harus dijalankan dengan disertai keutamaan – keutamaan. Ada dua macam keutamaan:
1. Keutamaan intelektual. Menyempurnakan langsung rasio itu sendiri
2. Keutamaan moral
Dengan keutamaan ini, rasio menjalankan pilihan perlu diadakan dalam kehidupan sehari-hari. Rasio menentukan jalan tengah antara dua ekstrem yang berlawanan. Keutamaan adalah keseimbangan antara “kurang” dan “terlalu banyak”. Misal: kemurahan merupakan jalan tengah antara kekikiran dan pemborosan. Manusia baik dalam arti moral, jika selalu mengadakan pilihan-pilihan rasional yang tepat dalam perbuatan-perbuatan moralnya dan mencapai keunggulan dalam penalaran intelektual.
Kelemahan EUDEMONISME
Keutamaan yang disebut aristoteles bukan hasil pemikiran sendiri, tetapi mencerminkan pandangan etis dari masyarakat Yunani pada waktu itu, diwarnai suasana eliter karena terutama mencerminkan golongan atas dalam masyarakat Yunani Belum melihat paham tentang hak asasi, dimana dibenarkan secara rasional lembaga perbudakan, karena ia berpendapat bahwa beberapa manusia menurut kodratnya adalah budak. Etika Aristoteles dan khususnya ajaran tentang keutamaan tidak begitu berguna untuk memecahkan dilema moral besar yang kita hadapai sekarang (nuklir, kloning, dsb.)
3. Sebutkan etika khusus yang ada di masyarakat! (minimal 5
Etika khusus ini masih
dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika individual
membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri yang kaitannya dengan
kedudukan sebagai Warga Negara. Etika sosial membahas tentang kewajiban manusia
sebagai anggota masyarakat atau umat manusia. Etika individual sangat berkaitan
erat dengan etika sosial. Etika sosial berfungsi membuat manusia menjadi sadar
akan tanggung jawabnya sebagai manusia dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat menurut semua dimensinya. Etika sosial dibagi menjadi :
a. Sikap
terhadap sesama;
b. Etika
keluarga;
c. Etika
profesi, misalnya: etika pustakawan, etika arsiparis, etika dokumentaris;
d. Etika
politik
e. Etika
lingkungan hidup, dan
f. Kritik Idelogi Etika adalah filsafat
atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah
ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb.
Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika
dengan moralitas.