Kamis, 29 Maret 2012

TUGAS 2 (L/C dan Contoh Kasus)


Pengertian Letter of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan syarat L/C dipenuhi.  Namun demikian cara penbayaran ini biasanya relative lebih besar dibanding dengan pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberikan hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen – dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambil alih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank korensponden membayar lebih dulu atas nama bank pembuka L/C, sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini diberlakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Pihak – Pihak Dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak yaitu:
  1.      Pembelian atau disebut juga buyer, importer
  2.      Penjual atau disebut juga seller atau eksporter
  3.      Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
  4.      Bank penerus atau disebut juga advising bank
  5.      Bank pembayar atau paying bank
  6.      Bank pengaksep atau accepting bank
  7.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
  8.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual dan bank pembuka.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ini yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen - dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1.      Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen – dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C
  2.      Bank yang member kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, pengaksep atau menegosiasi dokumen, maka bank yang member kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
  3.      Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus memetapkan apakah akan memerima atau menolaknya.
  4.      Penolakan dokumen harus diberi tahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan – penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
  5.      Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen – dokumen itu tidak sesuai dengan syarat – syarat L/C
  6.      Bila bank pengirim dokumen manyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan atau penoegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya
  7.      Bank – bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai :
·         Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap – tiap dokumen
·         Syarat – syarat khusus yang tertera dalam dokumen – dokumen atau yang ditambahkan padanya
·         Uraian, kuantitas, berat, kualitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang – barang
·         Itikad baik atau tindakan – tindakan dan atau kealpaan, sesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim
  8.      Bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat -  akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita – berita, surat – surat atau dokumen – dokumen.
  9.      Bank – bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal – hal diluar kekuasaannya.
  10.  Bila bank mempergunakan jasa – jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
L/C yang merupakan singkatan dari letter of credit, kadang disebut juga sebagai credit khususnya dalam Uniform Customs and Practise (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai dengan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusan dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari bank pembuka kepada pihak eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran dimuka), hingga Standby L/C. penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia dimana anda bermitra bisnis.
Suatu instrument (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/buyer/applicant) yang memebrikan kuasa kepada penjual (eksportir/seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.

Manfaat Bagi Nasabah:
·         Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
·         Karyawan mempunyai alternative lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
·         Menghindari korespondensi yang berkali – kali
Persyaratan yang Harus Dipenuhi:
L/C Impor
  ·         Copy API (Angka Pengenal Impor)
  ·         SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  ·         Copy KTP pejabat perusahaan
  ·         Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance
  ·         Membuka rekening di bank (untuk memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor)

SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri)
  ·         SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  ·         Copy KTP pejabat perusahaan
  ·         Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN
  ·         Membuks rekening di bank

L/C Ekspor
  ·         SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  ·         Copy KTP pejabat perusahaan
  ·         Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor
  ·         Mengisi dan menandatangani formulir Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor
  ·         Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi)
  ·         Membuka rekening di bank

Jenis – Jenis L/C
Bermacam – macam L/C yang diketahui dalam dunia per-L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negoisasinya (restricted) samapi pada yang bebas negosiasinya (freely negotiable). Namun ada 3 jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam prkatek yaitu dilihat pada saat pembayarannya:
  1.      Sight L/C
Adalah L/C yang bila semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi atau membayar nominal L/C kepada eksportir.
Dengan demikian, sight L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping documents) yang lengkap tanpa penyimpangan (discrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (safety L/C).
  2.      Usance L/C
Berbeda dengan sight L/C, maka usance L/C dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan atau tanggal bill of lading, dengan demikian berarti eksportir member kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksprotir sudah percaya dengan importir.
  3.      Red Clause L/C
Jika usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang pesanan tiba, sebaliknya red clause L/C adalah terbalik disbanding dengan usance L/C yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada eksportir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir member kerdit kepada eksportir. Terlihat adanya pre-financing bagi eksportir.
  4.      Revolving L/C
Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat dibuka, namun shipment bisa dilakukan sampai lima kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini digunakan untuk menghindari biaya pembukaan L/C yang tinggi. Sudah pasti dengan revolning L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
  5.      Transferable L/C
Andai kata pada saat L/C ingin di realisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas produksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan atau ditransfer kepada pihak lain atau beneficiary kedua, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary kedua.
  6.      Standby L/C
Adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor. Tetapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank atau bank guarantee yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wanprestasi dari beneficiary atau pihak yang utang baik untuk pemborang atau pihak yang berhutang, baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun hutang lainnya.
  7.      Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima pihak bank penyampai L/C tersebut di backup atau di confirm kembali atau dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikan apabila terjasi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C-nya dipenuhi.
  8.      Back to back L/C
Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh trader atau perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan back to back L/C. cirri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan atau negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari singapura pelabuhan tujuannya di Colombo. Hal ini member indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan trader atau pembuka L/C di singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang berada diluar singapura, sehingga dipakai switch bill of lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
  9.      Irrevocable L/C
Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal irrevocable L/C dan recocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dan L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UPC 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai irrevocable.

Kasus L/C Fiktif Bank BNI

Latar Belakang
Kasus pembobolan bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Creadit (di singkat L/C). kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan Negara secara makro.

Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan public ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri da BCA dengan total asset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersialdan konsumer.

Budaya Perusahaan
1.      BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2.      BNI berorientasi kepada pasar dan pembagunan nasional.
3.      BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4.      BNI mengakui peranan menghargai kepentingan pegawai .
5.      BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaamn agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.

RINGKASAN KASUS
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa pada posisi euro yang gila – gila besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbesar dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan Negara bakal rugi lebih dari satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut:
·         Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 20003
·         Opening bank    : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corpdan Middle East Bank Kenya Ltd.
·         Total nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 triliyun
·         Beneficiary/penerimaan L/C : 11 perusahaan di bawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
·         Barang ekspor : pasir kuarsa dan minyak residu
·         Tujuan ekspor : congo dan Kenya
·         Skim : usance L/C

KRONOLOGI
  1.      Bank BNI cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan issuing bank: Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, the wall street banking corp, dan middle east bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut diatas, mereka memakai bank mediator yaitu American express bank dan standart chartered bank  
  2.      Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C – L/C tersebut diatas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp. 1,6 triliun dan Petindo Group menerima Rp. 105 M.
  3.      Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, opening bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabah pun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
  4.      Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
  5.      Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp. 542 M, sisanya (Rp. 1,2 T) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini menajemen Bank BNI mengataklan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaan – pertanyaan adalah apakah mengkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif? Minimnya informasi mengenai system pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan bank BNI

SOLUSI
 System dan prosedur pengamanan transaksi L/C khususnya di bank – bank BUMN termasuk bank BNI cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun – rahun antara lain berdasarkan pengalaman – pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi system pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih deperlukannya sikap dari para petugasnya. Sekalipun system pengamanan sudah demikian baik tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar system dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya pelayanan yang dirasa sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan system pengamanan. Menghadapi dilemma ini bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian ternyata transaksi dalam kasus bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern bank BNI. Transaksi L/C kedua group usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Disamping itu dokumen – dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar bank BNI para eksportir yaitu perusahaan – perusahaan yang termasuk gramarindo Group dan petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada pejabat bea cukai cabang Belitung menyangkut pemebritahuan ekspro barang (PEB) Gramarindo Group pejabat bea cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakuka bukan oleh bank pembuka L/C (issuing Bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebitan rekening para elsportir tersebut.
Sebagai mana diketahui, atas laporan kantor besar bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai bank BNI Kebayoran Brau yang terlibat, yaitu Koesadlyuwono (Mantan pemimpin Cabang bank BNI Kebayoran Baru) dan Eddy Santoso (Mantan customer service manager luar negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).


Kamis, 15 Maret 2012

Akuntansi Internasional Tulisan 1 (artikel)


Akuntansi Internasional
Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keuptusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Meskipun terdapat perhatian yang mendalam mengenai banyaknya faktor lingkungan yang mempengaruhi perkembangan akuntansi secara global, para ahli juga percaya bahwa terdapat perbedaan pola secara sistematis mengenai perilaku akuntansi di beberapa negara. Untuk mengetahui apakah terdapat keseragaman atau perbedaan yang sistematis di dalam system akuntansiyang mungkin dapat mengelompokan beberapa negara menjadi satu, maka diperlukannya suatu pengklasifikasian yang memadai.
Perbedaan pola perilaku akuntansi bila diidentifikasi dalam penilaian yang dihasilkan dari beberapa tahun perkembangan terhadap faktor – faktor seperti nilai – nilai budaya, system hukum, orientasi politik dan perkembangan ekonomi. Tantangan kita saat ini adalah untuk menyesuaikan diri dari budaya yang lalu dengandesakan global akan transparansi dan kredibilitas akuntansi untuk memfasilitasi arus modal efisien ke pasar keuangan. Untuk melakukan ini, diperlukannya pengakuan bahwa tradisi dan budaya membentuk pemikiran akuntansi disebuah negara dan perubahan tersebut dapat diperoleh ketika kita mengetahui dan memahamibudaya tersebut.
Fungsi Klasifikasi Internasional
Proses klasifikasi akan memebantu kita menjelaskan dan membandingkan system akuntansi internasional dengan cara yang baik dalam pemahaman kita mengenai realita yang komlpeks tentang praktek akuntansi. Rencana klasifikasi akan membantu kita dalam memahami :
   a.  Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu system mempunyai kesamaan dan perbedaan
   b. Bentuk – bentuk perkembangan system akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinannya berubah
   c.  Alasan suatu system mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lainnya
   d . Dapat membantu pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional
Klasifikasi juga akan membantu pembaut keputusan menilai prospek dan masalah keselarasan internasional. Mereka kemudian akan lebih mampu memprediksi permasalahan yang dapat timbul ditingkat nasional dan juga dapat mengidentifikasi solusi yang memadai karena memiliki pengetahuan tentang beberapa negara yang memiliki pola perkembangan yang mirip.
Pengklasifikasian Akuntansi dan Sistem Pelaporan
Penelitian mengenai pengklasifikasian system akuntansi memiliki dua bentuk utama yaitu pendekatan deductive atau judgemental dan pendekatan inductive atau empirict
   1 .    Pendekatan deductive (the deductive approach)
Pada pendekatan deductive dapat mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
Analisa yang dilakukan oleh Mueller dipublikasikan dalam bukunya internasional accounting (1967) mengidentifikasi 4 pendekatan yang berbeda dalam perkembangan akuntansi, yaitu :
a.       Pola Ekonomi Makro (Macroeconomic Pattern)
Pada pendekatan ini dapat dilihat bahwa ternyata akuntansi dalam bisnis sangat berhubungan erat dengan kebijakan perekonomian nasional. Tujuan perusahaan biasanya mengikuti kebijakan ekonomi nasional. Beberapa Negara yang memakai pendekatan ini adalah Swedia, Prancis dan Jerman.
b.      Pola Ekonomi Mikro (Microeconomic Pattern)
Dalam pendekatan ini akuntansi dipandang sebagai cabang dari ekonomi bisnis dan kosep akuntnasi diperoleh dari analisa ekonomi dan berhubungan dengan pemeliharaan dalam modal yang diinvestasikan kedalam perusahaan atau dengan kata lain konsep akuntansi merupakan derivasi dari analisa ekonomi. Konsep utamanya adalah bagaimana mempertahankan investasi modal dalam sebuah entitas bisnis.
c.       Pola Disiplin Independen (Independent Discilpine Approach)
Dalam pendekatan ini akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa dan merupakan bagian dari praktek bisnis. Akuntansi diasumsikan dapat mengembangkan kerangka konseptualnya sendiri yang didasarkan pada pengalaman praktek bisnis yang sukses. Negara Amerika dan Inggris menganut pendekatan ini.
d.      Pola Keseragaman Akuntansi (Uniform Accounting Approach)
Dalam pendektakan ini akuntansi dipandang sebagai alat yang efisien untuk melaksanakan pekerjaan administrasi dan control. Dalam hal ini, akuntansi juga digunakan untuk mempermudah penggunaan dan penyeragamkan baik pengukuran, pengungkapan dan penyajian serta sebagai kontrol untuk semua tipe bisnis dan pemakai termasuk manajer, pemerintah dan otorisasi perpajakan.
Selain itu klasifikasi yang dilakukan oleh G.G Mueller yang dimuat dalam The Internasional Journal of Accounting (Spring 1968) yang menggunakan penilaian ekonomi, kompleksitas bisnis, situasi politik serta system hukum, membagi negara – negara ke dalam 10 kelompok berdasarkan system akuntansi, yaitu :
   -          Amerika Serikat / Kanada / belanda
   -          Negara – Negara persemakmuran Inggris
   -          Jerman / Jepang

Daratan Eropa (tidak termasuk Jerman Barat, Belanda dan Skandinavia)
   -          Skandinavia
   -          Israel / Meksiko
   -          Amerika Selatan
   -          Negara Berkembang
   -          Afrika (tidak termasuk Afrika Selatan)
   -          Negara – Negara komunis

    2.   Pendekatan inductive (the inductive approach)
Dalam pendekatan inductive praktek akunatansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasi, dan diakhir, penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor – faktor budaya. Pendekatan inductive yang digunakan untuk mengidentifikasi pola akuntansi dimulai dengan menganalisa setiap praktek akuntansi. Sebuah penelitian statistik tentang praktek akuntansi internasional yang dilakukan oleh Nair dan Frank (Juli 1980) secara emipris membedakan antara praktek pengukuran dan pengukngkapan karena keduanya dianggap memiliki pola perkambangan yang berbeda. Penelitian yang menggunakan data Prince Waterhouse (1973) tersebut menunjukan bahwa terdapat 4 pengelompokan karakteristik praktek pengukuran yaitu yang mengikuti model dari : British Commonwealth, Latin American, Continental European,dan United States. Namun masalah yang muncul dari tipe riset seperti ini adalah kurangnya data yang dapat diandalkan untuk investigasi. Dan juga, dalam pengklasifikasian seperti ini, penelitian tidak terlalu memperhatikan pengaruh budaya sebagai suatu variabel yang mendasar sebagai faktor pengaruh perbedaan system akuntansi internasional. Nair dan Frank dalam The Accounting Review (Juli 1980) membagi negara – negara ke dalam 5 kelompok besar berdasarkan perbedaan dalam praktek pengungkapan dan penyajian, yaitu :
a.       Model Persemakmuran Inggris
b.      Model Amerika Serikat
c.       Model Eropa Utara dan Tengah
d.      Model Amerika Latin
e.       Chili
Selain itu juga ada pendapat dari nobes dalam jurnal Journal of Business Finance and Accounting (Spring 1983) mengidentifikasi faktor – faktor yang membedakan system akuntansi yaitu :
1.      Tipe pemakai laopran keuangan yang dipublikasikan
2.      Tignkat kepastian hukum
3.      Peraturan pajak dalam pengukuran
4.      Tingkat konservatisme
5.      Tingkat keketatan penerapan dalam Historical Cost
6.      Penyesuaian Replacement Cost
7.      Praktek konsolidasi
8.      Kemampuan untuk memperoleh provisi
9.      Keseragaman antar perusahaan dalam penerapan peraturan
Pengeruh Budaya dalam Sistem Akuntansi
Kultur dan akar sejarah suatu negara merupakan awal mengenali faktor – faktor yang berpengaruh terhadap akuntansi. Kultur merupakan elemen penting yang ahrus dipertimbangkan untuk mengetahui bagaimana sebuah system sosial berubah karena “pengaruh kultur”, yaitu :
  1.      Norma dan nilai suatu system
  2.      Perilaku kelompok dalam interaksinya di dalam dan luar system
Dalam akuntansi, pengaruh pentingnya budaya dan latar belakang historis mulai dipertimbangkan. Harrison dan McKinnon mengajukan ide kerangka metedologi yang menggunakan budaya untuk menganalisa perubahan di peraturan pelaporan keuangan perusahaan di tingkat nasional. Budaya dipertimbangkan sebagai bagian yang penting memahami bagaimana system sosial berubah karena budaya memperngaruhi norma, nilai dan perilaku group di dalam system tersebut.
Gray mengatakan bahwa budaya atau nilain sosial, ditingkat nasional bisa diprediksi dapat menembus sub – budaya organisasi dan pekerjaan, meskipun dengan tingkat integrasi yang berbeda. System akuntansi dan praktek bisa mempengaruhi dan menguatkan nilai sosial.
Struktur Elemen Budaya yang Mempengaruhi Bisnis
Analisa statistic yang dikemukakan oleh Hofstede (1984) meneliti elemen – elemen struktural dari budaya yang mempengaruhi kuat perilaku dalam situasi organisasi dan institusi, yaitu:
   1.      Individualistik versus Kolektivitas
Individualisme merupakan kecenderungan fungsi sosial yang relatif bebas dan individual berarti hanya mengurus diri sendiri dan keluarganya. Kebalikannya, kolektivisme adalah kecenderungan fungsi – fungsi sosial yang relatif ketat dimana masing – masing individu mengidentifikasi diri sebagai kelompok dengan loyalitas yang tidak perlu dipertanyakan. Masalah utama dimensi ini adalah tingkat interdependensi individu dalam sebuah masyarakat.
   2.      Kesenjangan Kekuasaan Besar versus Kecil
Power distance (kesenjangan kekuasaan) adalah sejauh mana anggota masyarakat dalam institusi dan organisasi didistribusikan tidak merata. Masyarakat dalam small power distance membutuhkan kesamaan kekuasaan dan justifikasi untuk ketidaksetaraan kekuasaan. Masyarakat di lagre power distance menerima perintah hierarki dimana tiap – tiap orang mempunyai tempat dimana tanpa perlu justifikasi lagi. Masalah utama di dimensi ini bagaimana sebuah masyarakat menangani ketikdaksetaraan diantara orang – orang jika memang terjadi.
   3.      Menghindari Ketidakpastian Kuat versus Lemah
Ketidakpastian adalah tingkat dimana anggota masyarakat merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian dan keragu – raguan ketidakpastian kuat berusaha mempertahankan suatu bentuk masyarakat yang begitu besar kepercayaannya dan kurang toleran terhadap orang atau ide – ide alternatif. Kebalikannya untuk ketidakpastian lemah, tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana reaksi sebuah masyarakat terhadap fakta bahwa waktu hanya berjalan satu arah dan masa depan tidak diketahui serta apakah akan mencoba untuk mengontrol masa depan atau membiarkannya.
   4.      Maskulin versus Feminim
Maskulin cenderung pada suatu masyarakat yang member parameter pada keluarga, heroism dan suksesme material. Sebaliknya, feminisme cenderung pada hubungan personal, toleran pada kelemahan dan kualitas hidup. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana masyarakat memberikan peran – peran sosial berhubungan dengan masalah gender.
Penelitian yang dilakukan oleh Hofstede juga menunjukan bagaimana negara – negara bisa dikelompokan menjadi area budaya, berdasarkan skor terhadap 4 dimensi, menggunakan analisa cluster dan mempertimbangkan faktor geografis dan historis.
Nilai Akuntansi
Gray (1988) mengidentifikasikan 4 nilai akuntansi untuk profesi akuntan dan praktek akuntansi :
   1.      Profesionalisme versus peraturan perundang – undangan
Nilai ini mencerminkan tentang pilihan untuk menggunakan pendapat seseorang professional dan pemeliharaan kode etik professional sendiri daripada menggunkan pertimbangan hukum dan control perundang – undangan.
   2.      Keseragaman versus fleksibilitas
Nilai ini mencerminkan tentang pemilihan untuk menggunakan keseragaman praktek akuntansi antara perusahaan dan menggunakannya secara konsisten dari waktu ke waktu, daripada bersifat fleksibel untuk menyesuaikan dengan kondisi perusahaan masing – masing.
   3.      Konservatisme versus optimisme
Nilai ini mencerminkan tentang pemilihan untuk selalu berhati – hati dan konservatif dalam pengukuran sehingga dapat meminimalisir resiko di masa yang akan datang, ketimbang bersikap optimis dan berani menghadapi resiko yang besar.
   4.      Kerahasiaan versus transparansi
Nilai ini tentang pemilihan untuk tetap merahasiakan informasi dan hanya mengungkapkan informasi bisnis kepada orang – orang tertentu yang sangat dekat dan berkaitan dengan pihak manajemen dan keuangan, daripada bersifat terbuka, transparan dan menggunakan pendekatan akuntansi publik.
Nilai Akuntansi, Kultur dan Klasifikasi Internasional
Setelah mengaitkan nilai sosial pada nilai akuntansi internasional, seperti kata Gray, ternyata memungkinkan untuk membedakan antara kekuasaan system akuntansi, yaitu sejauh mana system tersebut dipengaruhi oleh control perundang – undangan atau profesionalisme, dengan pengukuran dan pengungkapan karakteristik system akuntansi.
Tekanan Internasional untuk Perubahan Akuntansi
Faktor – faktor tekanan internasional yang mempengaruhi perubahan akuntansi adalah interpendensi ekonomi dan politik anatar Negara, penanaman modal asing langsung, perubahan strategi perusahaan multinasional, dampak teknologi baru, pertumbuhan yang cepat dari pasar uang internasional, ekspansi bisnis jasa dan berbagai kegiatan organisasi internasional. Sebuah model yang dibuat Gray(1988) untuk meneliti proses perubahan akuntansi. Diagram dalam model tersebut mengidentifikasikan beberapa faktor penting mengenai tekanan internasional yang mempengaruhi perubahan akuntansi seperti :
   1.      Perkembangan ekonomi dan politik internasional
   2.      Kecenderungan baru dalam foreign direct investment
   3.      Perubahan dalan strategi perusahaan multinasional
   4.      Pengaruh teknologi baru
   5.      Perkembangan pasar keuangan internasional
   6.      Bisnis ekspansi
   7.      Aktivitas organisasi regulator internasional

Rabu, 14 Maret 2012

Akuntansi Internasional tugas 1 (valas)


1.                  Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya?

US$1.000 x Rp. 7.000
Rp. 7.000.000
¥5.000      x Rp.    250
Rp. 1.250.000
Total uang Sasya
Rp. 8.250.000


Kurs jual
Kurs beli
Eropa Euro (EUR)
12.069,83
11.947,81
Korean Won (KRW)
8,22
8,13
Thai Bath (THB)
301,14
297,56
New Zealand Dollar (NZD)
7.636,85
7.377,85
Swiss Franc (CHF)
9.992,43
9.889,72







*diakses pada tanggal 14 maret 2012 

2.                  Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?




(EUR)
Rp. 10.080.000 / 12.069,83
835,14
(KRW)
Rp. 10.080.000 / 8,22
1.226.277,37
(THB)
Rp. 10.080.000 / 301,14
33.472,80
(NZD)
Rp. 10.080.000 / 7.636,85
1.319,91
(CHF)
Rp. 10.080.000 / 9.992,43
1.008,76


3.                  Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).
Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?



(EUR)
Rp. 200.000.000 / 12.069,83
16.570,24
(KRW)
Rp. 200.000.000 / 8,22
24.330.900,24
(THB)
Rp. 200.000.000 / 301,14
664.142,92
(NZD)
Rp. 200.000.000 / 7.636,85
26.188,80
(CHF)
Rp. 200.000.000 / 9.992,43
20.015,15

4.                  Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?




(EUR)
1.000 x Rp. 11.947,81
Rp. 11.947.810
(KRW)
1.000 x Rp. 8,13
Rp.          8.130
(THB)
1.000 x Rp. 297,56
Rp.      297.560
(NZD)
1.000 x Rp. 7.377,85
Rp.   7.377.850
(CHF)
1.000 x Rp. 9.889,72
Rp.   9.889.720
Jumlah uang Tn. Michael
Rp. 29.521.070