Selasa, 27 Desember 2011

Tugas Etika Profesi 3

1. apa yang saudara ketahui tentang IAI ( Ikatan Akuntansi Indonesia )? Jelaskan dengan singkat dan padat!
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Pengembangan profesi akuntan ditujukan untuk meningkatkan pengabdian profesi dalam Pembangunan Nasional, pada hakekatnya yaitu Pembangunan Manusia Indonesia dan Pembangunan Masyarakat Indonesia. Para akuntan menyadari perlunya dukungan secara sistematis dan tertib demi pemeliharaan serta peningkatan kompetensi profesionalnya, maka merasa perlu dibina, dibimbing, difasilitasi dan diingatkan secara profesional. Dalam rangka pembinaan, perlu adanya wadah yang mewakili akuntan secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, membina moral dan integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas hasil kerja profesi akuntan dan wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha - usaha bersama lainnya yang diperlukan. Tujuan IAI adalah :
  1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan, dan
  2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak berdirinya, kini telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata - mata dibidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya - upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarkat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

2. Jelaskan 4 kebutuhan yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi?
  • Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. kredibilitas merupakan masalah persepsi, oleh karena itu kredibilitas berubah bergantung pada pelaku persepsi, topik yang dibahas dan situasi dimana komunikasi itu sedang berlangsung.
  • Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
  • Kualitas jasa adalah memberikan jasa dengan kualitas yang lebih tinggi dari pesaing secara konsisten dengan cara membandingkan antara pengharapan konsumen dengan penilaian mereka terhadap kinerja yang sebenarnya.
  • Kepecayaan adalah sebagai derajat dimana seseorang yang percaya menaruh sikap positif terhadap keinginan baik dan keandalan orang lain yang dipercayanya didalam situasi yang berubah - ubah dan beresiko. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.



Rabu, 09 November 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi 2


   1.      Berilah contoh penerapan etika dalam dunia bisnis pada era perdagangan bebas saat ini (minimal 5)
a.      pengendalian diri
artinya para pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing – masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dalam bentuk apapun.
contoh : memberikan “uang pelicin“ demi melancarkan tender yang diikutinya.
b.      pengembangan tanggung jawab sosial (social responbility)
pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
contoh : mengadakan secara berkala kerja sama dengan pemerintah memberikan beasiswa bagi anak – anak yang berprestasi namun kurang mampu.
c.      mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang – ambing oleh pesatnya perkembangan tekonologi
bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan tekonologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transformasi informasi dan teknologi.
contoh : selalu memperbaharui produk yang sesuai dengan teknologi yang sedang berkembang, bukan berarti “latah” memciptakan produk yang sedang trend.
d.      menciptakan persaingan yang sehat
persiangan dalam dunia bisnis perlu ditingkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya. Harus terdapat jalinan erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
contoh : perusahaan besar tidak “membanting harga”produknya agar laris manis. Sehingga golongan menengah kehilangan konsumennya.
e.      menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang. Tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
contoh : perusahaan rajin melakukan riset guna menciptakan produk yang up to date.
f.       menghindari 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi, dan komisi)
jika pelaku bisnis sudah mampu menghidari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan Negara.
Contoh : pemimpin perusahaan tidak menerima “negosiasi” dalam bentuk apapun dalam menjalankan suatu proyek.
g.      mampu menyatakan yang benar itu benar
artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
contoh : komitmen perusahaan untuk melakukan etika bisnis yang bersih.
h.      menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar perusahaan lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah benar dan mapan.
contoh : dengan mengadakan sharing dengan pengusaha kecil, memberikan sedikit tips –tips guna membantu pengusaha kecil untuk berkembang.
i.        konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
contoh : perusahaan harus konsisten terhadap perjanian – perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain.
j.       menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
contoh : perusahaan mematuhi setiap butir – butir perjanjian yang dibuatnya bersama pihak lain.
k.     perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa perundang – undangan
hal ini perlu untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha yang lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
contoh : dalam setiap melakukan kerja sama denga pihak lain setidaknya memberikan batas – batas hukum yang jelas. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

   2.      Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis dari 8 katagori yang ada (minimal 5)
a.      Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
contoh : seorang pegawai yang memberikan informasi yang sifatnya rahasia kepada pesaing perusahaan yang akan merugikan perusahaan, demi keuntungan pribadi.
b.      Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
contoh : menggunakan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi, meeting diluar kota dengan mengajak seluruh keluarga untuk ikut.
c.       Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
contoh : melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang pemilikinya masih memiliki hubungan darah, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
d.      Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
contoh : pimpinan memperkerjakan orang yang masih berhubungan darah di perusahaannya di posisi tertentu guna mengontrol perusahaan.
e.       Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
contoh : memberikan informasi rahasia perusahaannya kepada pesaing perusahaan, demi keuntungan pribadi.
f.       Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
contoh : menjual produk perusahaan melebihi harga yang ditetapkan oleh perusahaan, dan selisih dari penjualan tersebut masuk ke kantong pribadi.
g.      Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
contoh : menerima “uang pelicin” dari pihak tertentu untuk memenangkannya dalam tender yang diadakan di perusahaan tersebut.
h.      Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
contoh : perusahaan melakukan penawaran saham kepada public tanpa ada perizinan dari para pemegang saham, sehingga merugikan para pemegang saham.
   3.      Menurut pendapat saudara seperti apakah bisnis yang beretika dan bermoral ? sebutkan alasannya !
Prinsip jika mau mendapatkan keuntungan besar seringkali orang melanggar etika. Etika tidak mempunyai sanksi yang jelas, selain sanksi moral dan baru terlihat jangka panjang. Melanggar etika belum tentu melanggar hukum atau peraturan makanya etika sering tidak diperhatikan. Bisnis yang tidak memperhatikan etika bisa jadi meraup keuntungan dalam jangka pendek, tapi belum tentu dalam jangka panjang. Bisnis yang tidak dikelola dengan etika yang baik dalam jangka panjang, masyarakat akan memberikan penilaian tentang kesungguhan berbisnis dengan mengindahkan etika. Tidak menghiraukan keluhan konsumen, mutu rendah, menimbun barang, tidak sesuai iklan adalah perilaku bisinis yang tidak beretika. Kebanyakan pelaku bisnis agak sulit memahami hubungan antara bisnis dan etika karna sifatnya yang kontradiktif. Citra perusahaan yang baik dan penting di masa yang akan datang adalah yang akuntable dan memiliki good governance. Prinsip timbal – balik menjadi panduan beretika. Intinya bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain etika bisnis untuk membatasi bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagian dari kita. Walaupun persaingan semakin sengit memang terdistorsinya batas – batas antara yang benar dan salah atau baik dan buruk. Lumrah sekali kita jumpai praktik bisnis yang menembus area abu – abu. Maka untuk menjalankan bisnis yang beretika kita harus memulainya dari diri kita sendiri. Jangan sampai ketika bisnis semakin berkembang dan menjadi besar, bisnis yang kita jalani semakin tidak mempunyai etika karena si pemilik pun kurang mengerti etika berbisnis. Walaupun bisnis kita kecil dan dianggap kacangan tetap perlu rambu-rambu etika itu diperhatikan. Yang penting harus diingat perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.

Rabu, 26 Oktober 2011

Tugas Etika Profesi Akuntansi 1


1.      Carilah contoh pelanggaran etika & sanksi hukum yang berlaku di Indonesia ! (minimal 3)
a. Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas dimana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface,Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7  (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006. 
    Undang – undang yang digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan komputer sudah diatur dalam undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang baru disahkan tahun 2009 yang lalu. Undang – undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupan ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.

b. Salah satu contoh pelanggaran etika terhadap komunitas masyarakat adalah tentang semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas ( Lapindo ). Satu bulan lebih sejak kejadian terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas ( Lapindo ) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten  Sodiarjo. Kebocoran gas tersebut berupa asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. Tak kurang dari 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak – tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya – Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan aset – asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Namun PT. Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk mambayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir lumpur Porong, Sidoarjo. PT. Lapindo Brantas akan membayar Rp.2.500.000, per meter persegi untuk tanah perkarangan beserta bangunan rumah, dan Rp. 120.000, per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
    Sudah ada perjanjian diatas materai jika PT.Lapindo Brantas ( Lapindo ) tidak menepati janji tersebut. Maka akan diproses ke jalur hukum, namun tidak dijelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diterima oleh PT.Lapindo Brantas. 


c. Contoh pelanggaran etika profesi adalah banyak praktik psikologi yang tak mempunyai izin. Belakangan ini banyak bermunculan individu yang mengaku sebagai psikolog dan melakukan praktik psikologi namun tidak memiliki izin yang sah. Padahal apabila nasihat atau diagnosis ”psikolog” tersebut keliru, akan berakibat sangat serius dengan pasiennya. Dapat terjadi hal kontra produktif, yakni menurunnya tingkat stabilitas emosional pasien dalam suatu program konseling. ”malapraktik yang disebebkan oleh psikolog berbeda dengan dokter. Kalau dokter hanya penyalahgunaan obat yang berakibat ditubuh pasien, tetapi malapraktik psikolog bisa berkepanjangan karena menyangkut jiwa dan mental seseorang”, tegas Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah DKI Jakarta Raya Himpsi Jaya ) Lukman Sarosa Sriamin, dalam diskusi mengenai sosialisasi profesi psikolog, Selasa ( 16/9 ). Dampak malapraktik itu disamping merugikan pengguna jasa psikologi, juga akan mencoreng profesi psikolog, lanjut Lukman. Hal ini dapat dihindari dengan menyusun peraturan sebagai payung hukumnya, sehingga tidak ada celah bagi pihak – pihak yang berusaha merugikan profesi psikolog maupun pengguna jasa psikolog. Dengan demikian, Rancangan Undang – Undang RUU ) Malapraktik psikolog tidak hanya melindungi pengguna jasa psikolog, juga dapat melindungi para psikolog. Untuk itu, diperlukan inisiatif dari pemerintah untuk menyusun RUU tersebut. ”kami terbentur dana untuk menyusun UU mengenai kode etik psikolog, dan saat ini belum ada kekuatan hukum yang tetap yang melindungi komsumen psikolog maupun psikolog.”tegasnya. Lukman juga mengungkapkan adanya pihak yang mengaku psikolog walaupun hanya lulusan sarjana psikologi. Lulusan sarjana psikologi padahal belum tentu menjadi seorang psikolog. Dunia pendidikan psikologi menetapkan bahwa sarjana psikologi tidak dapat melakukan praktik psikologi. Seorang drs/dra atau magister profesi baru dapat melakukan praktik psikologi jika telah memiliki izin praktik. Oleh karena itu, sosialisasi diperlukan untuk mengenalkan kepada masyarakat luas tentang organisasi profesi psikologi serta perbedaan antara psikolog dengan bukan psikolog. Saat ini, Himpsi Jaya mempunyai 3.587 anggota terdaftar dan 1.825 diantaranya telah memiliki izin praktik yang sah dan berlaku diseluruh Indonesia. Namun diakui, sampai saat ini masyarakat masih jarang menggunakan jasa psikolog.


2. Apa kelebihan & kekurangan paham eudemonisme bila diterapkan di era globalisasi ?
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan.
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya
    dengan disertai keutamaan.
EUDEMONISME Menurut bahasa Yunani : eudaimonia berarti mempunyai roh pengawal ( demon ) yang baik, mujur, dan beruntung. Eudemonia lebih dititikberatkan pada pengertian suasana batiniah yang berarti “bahagia”. Sehingga lebih tepat diartikan sebagai “kebahagiaan”. Hakekatnya kodrat manusia adalah mengusahakan kebahagiaan. Menurut Aristoteles, kebahagiaan seperti kekayaan, uang atau sejenisnya bukanlah tujuan akhir, tapi dianggap untuk mencapai tujuan yang lain. Manusia yang menjalankan fungsinya sebagai manusia dengan baik, ia akan mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan. Fungsi yang khas bagi manusia adalah akal budi atau rasio. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara paling baik kegiatan – kegiatan rasionalnya. Kegiatan – kegiatan rasional harus dijalankan dengan disertai keutamaan – keutamaan. Ada dua macam keutamaan: 
1. Keutamaan intelektual. Menyempurnakan langsung rasio itu sendiri
2. Keutamaan moral
Dengan keutamaan ini, rasio menjalankan pilihan perlu diadakan dalam kehidupan sehari-hari. Rasio menentukan jalan tengah antara dua ekstrem yang berlawanan. Keutamaan adalah keseimbangan antara “kurang” dan “terlalu banyak”. Misal: kemurahan merupakan jalan tengah antara kekikiran dan pemborosan. Manusia baik dalam arti moral, jika selalu mengadakan pilihan-pilihan rasional yang tepat dalam perbuatan-perbuatan moralnya dan mencapai keunggulan dalam penalaran intelektual.

Kelemahan EUDEMONISME
Keutamaan yang disebut aristoteles bukan hasil pemikiran sendiri, tetapi mencerminkan pandangan etis dari masyarakat Yunani pada waktu itu, diwarnai suasana eliter karena terutama mencerminkan golongan atas dalam masyarakat Yunani Belum melihat paham tentang hak asasi, dimana dibenarkan secara rasional lembaga perbudakan, karena ia berpendapat bahwa beberapa manusia menurut kodratnya adalah budak. Etika Aristoteles dan khususnya ajaran tentang keutamaan tidak begitu berguna untuk memecahkan dilema moral besar yang kita hadapai sekarang (nuklir, kloning, dsb.)

3. Sebutkan etika khusus yang ada di masyarakat! (minimal 5
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri yang kaitannya dengan kedudukan sebagai Warga Negara. Etika sosial membahas tentang kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat atau umat manusia. Etika individual sangat berkaitan erat dengan etika sosial. Etika sosial berfungsi membuat manusia menjadi sadar akan tanggung jawabnya sebagai manusia dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat menurut semua dimensinya. Etika sosial dibagi menjadi :

a.       Sikap terhadap sesama;
b.      Etika keluarga;
c.       Etika profesi, misalnya: etika pustakawan, etika arsiparis, etika dokumentaris;
d.      Etika politik
e.       Etika lingkungan hidup, dan
 f.    Kritik Idelogi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.



Jumat, 08 April 2011

Personal Needs Letter


Jakarta,  11  April  2011

Kepada,
Yth. Staff Human Resource Development
PT. SPARTANS INDONESIA,Tbk
Jln. Rajawali Raya no.99,
Jakarta Barat



Dengan hormat,
Surat ini dibuat untuk menyampaikan informasi mengenai pengunduran diri saya dari jabatan yang sedang saya pegang sekarang ini. Hari terakhir saya bekerja akan efektif berlaku sejak tanggal pengunduran diri ini dibuat. Saya telah membuat ikatan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang baru.
Terima kasih tak terhingga saya ucapkan untuk bimbingan dan dukungan penuh Anda selama masa kerja saya di perusahaan ini. Saya telah mendapatkan banyak keahlian baru selama itu dan keahlian ini akan menjadi nilai besar bagi karir saya berikutnya.
Hormat saya,

Ricky Cardus




Terjemahan :
Jakarta ,11 April 2011


To : Human Resource Development staff
PT. SPARTANS INDONESIA , Tbk
Jln. Rajawali raya no.99
Jakarta Barat

 

Dear Sir,
            This letter is to convey information about my resignation from the position which I am holding right now. My last day at work will be effective starting at the date of the resignation is made. I have made a binding agreement with the new company’s contract.
            Thank you for your guidance and full support during my work at this company. I had lots of new expertise and skills during that time, and it is a great value for my next career.

Sincerely,


Ricky Cardus