Jumat, 25 Maret 2011

surat customer service k-2


PT SPARTANS INDONESIA,Tbk
Jalan Rajawali Raya no.99, Jakarta Barat
Telp. (021)405198799
_______________________________________________________
Jakarta ,  27  Maret 2011

Yth. Pelanggan

Dengan hormat,

            Kami harus menginformasikan kepada Anda bahwa perusahaan yang dijalankan selama lima tahun terakhir dengan alamat seperti di atas telah resmi ditutup tertanggal 27 Maret 2011.

            Kesulitan manajemen dan utang perusahaan telah membuat segenap direksi sepakat untuk menyatakan bahwa perusahaan ini ditutup. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Demikian informasi penting yang kami sampaikan.

Hormat kami,


Vin Diesel
Direktur






Terjemahan

PT SPARTANS INDONESIA,Tbk
Jalan Rajawali Raya no.99, Jakarta Barat
Telp. (021)405198799
_______________________________________________________
Jakarta, March 27, 2011 
To: Customer

Dear Sir,

      We have to inform you that our company that has been running for the last five years with the address above has been officially closed, dated March 27, 2011.

      Difficulties and debt management has made all the directors agreed to declare that the company is closed. We give our gratitude for the trust has been given until now. So, this important information is delivered.

Sincerely,



Vin Diesel
Director

Minggu, 13 Maret 2011

PASAR MODAL



 A. Pengertian Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual bertemu secara langsung untuk melalukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan pernjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, tetapi dapat dilakukan melaliu sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
      Pengrtian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melalukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (imvestor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada 2 buah bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
      Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali kembali pada saat harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula menjualnya kepada investor lainnya.
      Modal yang diperdangangkan dalam pasar modal merupakn modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan itu dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualnya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relative terbatas,dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikkan.

B. Instrumen Pasar Modal
      Dalam melakukan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal.
      Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik Instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sadangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi
      Adapun masing-masing jenis instrument pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut.

  1. Saham  (Stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik sahanm merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang di peroleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS). Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari:
-          modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan;
-          modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25%
dari modal dasar;
-          modal setor, merupakaan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
-          saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.

Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain
            sebagai berikut.

a.       Dari segi cara pelarihan
-          Saham atas unjuk (bearer stocks), Merupakan saham yang  tidak mempunyai
nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini
mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.

-          Saham atas nama (registered stocks), Di dalam saham tertulis nama pemilik
saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan
prosuder tertentu.

b.      Dari segi hak tagih
-          Saham biasa (common stocks), Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh
deviden akan didahulukan lebih   dulu kepada saham preferen. Begitu pula
dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
           
-          Saham preferen (preferred stocks), Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2.      Obligasi
                  Surat berharga obligasi merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.

Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai
utang kepada si pemengang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karna itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan kedalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai pada waktunya. Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam tergantung keinginan dari emiten. Jenis obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini :
a. Ditinjau dari segi peralihan
-   Obligasi atas unjuk (bearer bonds),tidak mempunyai nama dalam obligasinya
     dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.

- Obligasi atas nama (registered bonds), merupakan obligasi yang memiliki nama
   pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai
   persyaratan dan prosedur.

b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
- Obligasi dengan jaminan (secured bonds), obligasi yang dijamin dengan jaminan
   tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds),
   obligasi dangan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek
   (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment
    bonds).

- Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds), obloigasi yang diberikan hanya
   bentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds dan subordinate bonds.

c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
- Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16% per tahun.

- Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bungan tidak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.

-Obligasi tanpa bunga,merupakan obligasi yang tidak memberikan bungan kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.

d. Ditinjau dari segi penerbit.
- Obligasi oleh pemerintah, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat,daerah atau perusahaan pemerintah.

            - Obligasi oleh swasta, obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.

e. Ditinjau dari segi jatuh tempo.
            - Obligasi jangka pendek, obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
- Obligasu jangka menengah, obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun
   sampai 5 tahun.
- Obligasi jangka panjang, obligasi yang memliliki jangka waktu lebih dari 5
   tahun.

C. Para Pemain di Pasar Modal
            Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal diperlukan penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli di pasar modal adalah Para pemain terdiri dari para pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran para pemain utama.
            Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang melakukan penjualan (emiten)dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrument yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
            Masing-masing pemain mempunyai tujuan sendiri-sendiri. Adapun para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat labgsung dalam proses transaksi antara pemain antara pemain utama sebagai berikut.

1. Emiten
            Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrument utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
            Dalam melakukan emisi,para emiten mimiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat-surat berharga yang akan diterbitkan.
            Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melakukan emisi antara lain:
  1. Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasaitas produksi;
  2. Untuk memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing;
  3. Untuk mengadakan pemgalihan pemengang saham.pengalihan ini dapat berbentuk dari pemengang saham lama kepada pemengang saham yang baru. Penglihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemengang sahamnya.

2. Investor
            Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga sebagai investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarka para investor biasanya dilakukan pemelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonaviditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
            Sama seperti halnya emiten dalam menjual surat-surat berharga para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari berbagai golongan dan tujuan yang berbeda pula.
            Tujuan utama bagi para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut.
  1. Memperoleh deviden.
Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten

  1. Kepemilikan perusahaan
Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.

  1. Berdagang
Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang
            Pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang. Yang berfungsi untuk turut serta memdukung beroperasinya pasar modal sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
    1. Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emiten ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
o   Full Commitment
o   Best Effort Commitment
o   Standby Commitment
o   All Or None Commitment

 Berdasrkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
o   Penjamin Emisi Utama (Lead Underwriter)
o   Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
o   Penjamin Perserta Emisi (Co Underwriter)

    1. Perantara perdagangan efek(broker/pialang)
Broker/pialang biasanya bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek,yaitu antara emiten dan investor. Kegiatan yang dilakukan broker antara lain :
o   Memberikan informasi tentang emiten
o   Melakukan penjualan efek kepada investor

    1. Perdagangan efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :
o   Pedagang dalam jual beli efek
o   Sebagai perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain :
o   Perantara perdagangan efek
o   Perbankan
o   Lembaga keuangan non-bank
o   Bank hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

    1. Penanggung (guarantor)
Meupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sengant diperlukan jasa penanggung. Dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten.

    1. Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama selaki sebagai wali adri si pemberi amanat. Si pemberi amanat adalah investor. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi :
o   Menilai kekeyaan emiten
o   Menganalisis kemampuan emiten
o   Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
o   Memberi nasihat kepada investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
o   Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
o   Bertindak sebagai agen pembayaran

    1. Perusahaan surat berharga (securities company)
Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi :
o   Sebagai pedangang efek
o   Penjamin emisi
o   Perantara perdagangan efek
o   Pengelola dana

    1. Perusahaan pengelola dana(investment company)
Perusahaan yang kegiatanya mengelola surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2 unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana

    1. Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten maupaun investor dalam memperlancar administrasinya.
o   Membantu emiten dalam rangka emisi
o   Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
o   Membantu menyusun daftar pemegang saham
o   Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemengang saham
o   Membuat laporan yang diperlukan

D. Lembaga yang terlibat di Pasar Modal
            Lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan yang lainnya saling membutuhkan, dan juga mengautr mekanisame kerja pasar modal sehingga dapat berjalan dengan baik. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
1.Lembaga -lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal,lembaga pemerintah yang terkait antara lain :
a. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
            Tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar modal antara lain :
o   Membina pasar modal
o   Mengatur pasar modal
o   Mengawasi kegiatan yang terlibat di pasar modal

b. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia,baik PMDN maupaun PMA harus memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain :
o   Komposisi dan jumlah dana investasi
o   Besarnya modal dasar perusahaan
o   Batas waktu penyetoran modal
o   Komposisi pemegang saham

c. Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang ushanya masing-masing. Setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Adapun izin usha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagau berikut :
o   Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui bank Indonesia
o   Izin usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungan
o   Izin usaha bidang perdagangan da industri dari Departemen Perindustrian dan perdagangan
o   Izin usaha bidang perkebunan dan perternakan dari Departemen Pertanian
o   Izin usaha bidang pariwisata dari Departemen pos dan telekomunikasi

d. Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas,sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh departemen kehakiman. Tugas Departemen Kehakiman adalah mengeshakan anggaran dasar perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
o   Jumlah modal dan komposisinya
o   Jumlah modal yang telah disetor
o   Susunan dewan direksi
o   Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
o   Pelaksanaan RUPS

2.Lembaga-lembaga Swasta
Disamping lembaga pemerintah terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan di pasar modal, antara lain :
  1. Notaris
Rencana untuk menjual sahan atau obligasi di pasr modal terbebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam RPUS. Catatan-catatan yang perlu disahkan antara lain :
o   Membuat berita acara RUPS
o   Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
o   Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS
o   Meneliti perubahan anggaran

  1. Akuntan public
Peranan akuntan public dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan dan laporan perubahan modal emiten,dan harus disahkan oleh BPKP. Setelah melakukan penilaian maka akuntan publik mengeluarkan pendapat,sebagai berikut :
o   Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
o   Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
o   Pendapat tidak setuju (adverse)
o   Menolak (decline of opinion)

  1. Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dokumen yag diajukan. Tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen yang dipersyaratkan,antara lain :
o   Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan jika ada
o   Penyertaan modal oleh pemangan saham sebelum go public
o   Penilain izin usaha
o   Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
o   Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
o   Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan

  1. Penilai (appraiser)
Untuk penilaian kewajaran dari suatu aktiva sepeti,tanah,mesin,gedung,mobil dan akiva lainnya diperlukan jasa penilaian yang professional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai yang wajar aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.

  1. Konsultan efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keungan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
o   Jenis dana yang diperlukan
o   Pemilihan sumber dana yang diinginkan
o   Struktur permodalan yang tepat

E.Prosedur Emisi
            Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal,yaitu mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor, kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana sampai di pasar sekunder. Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut.
  1. Tahapan Emisi
  1. Tahapan persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi,maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan RUPS yang dihadiri oleh para pemengang saham akan dibicarakan antara lain :
    • Tujuan mencari modal di pasar modal
    • Jenis modal yang diinginkan
    • Jumlah modal yang dibutuhkan
    • Dan hal-hal yang berkaitan dengan emisi

  1. Penyampaian letter of intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal. Penyampaian letter of intent meliputi :
o   Pernyataan untuk emisi
o   Jenis efek
o   Nominal efek
o   Waktu emisi
o   Tujuan dan penggunaan dana emisi
o   Data-data mengenai perusahaan
o   Nama dan alamat bank yang menjadi relasi,notaris,akuntan dan penasihat hukum

  1. Penyampaian persyaratan pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah pernyataan pendaftaran yang memuat informasi antar lain :
o   Data tentang manajemen dan komisaris
o   Data tentang struktur modal
o   Kegiatan usaha emiten
o   Rencana emisi
o   Penjamin pelaksana emisi

  1. Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi,maka oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi yang meliputi kelengkapan dokumen,antara lain :
o   Pernyataan pendaftaran
o   Anggaran dasar perusahaan
o   Laporan keuangan
o   Jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi,dealer,wali amanat,penanggung dan perjanjian lainnya
o   Surat pendapat dari segi hukum
o   Laporan dari perusahaan penilai
o   Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
o   Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan dari manajemen
o   Draft prospectus
Melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yg ada pada masing-masing dokumen meliputi antara lain:
o   Terhadap laporan keuangan
o   Terhadap comfort letter
o   Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospectus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat,antara lain :
o   Penjelasan umum pengenai penawaran saham atau obligasi
o   Tujuan penawaran umum
o   Rencana penggunaan dana
o   Sejarah perusahaan
o   Usaha-usaha perusahaan
o   Prospek usaha
o   Factor-faktor resiko usaha
o   Ikhtisar keungan perusahaan
o   Struktur permodalan
o   Kebijakan deviden
o   Pengurus dan pengawas
o   Penjamin emisi
o   Lembaga-lembaga penunjang
o   Laporan dari para penilai
o   Pendapat dari segi hukum
o   Laporan akuntan public
o   Anggaran dasar perseroan
o   Persyaratan pemesanan
o   Masalah perpajakan
o   Penyebarluasan prospectus
o   Formulir pemesanan

  1. Dengar pendapat terbuka 
Setelah semuanya dilengkapi maka selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka,yang diikuit oleh :
o   BAPEPAM
o   Perusahaan yang bersangkutan
o   Serta lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi.

  1. Persyaratan Emisi
Izin registrasi dan listing diberkan ole BAPEPAM setelah memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah itu, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.

F. Pasar Perdana (Primary Maket)
            Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi,ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penwaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market). Adapun tahap penawaran efek di pasar perdana adalah sebagai berikut :
  1. Pengumuman dan pendistribusian prospectus
  2. Masa penawaran
  3. masa penjatahan
  4. Masa pengembalian
  5. Penyerahan efek
  6. Pencatatan efek di bursa
  7. pasar sekunder(secondary market)

Bagi pemengang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan di bukanya pasar sekunder dapat menjual kembali sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham sudah mengantisipasi keniakan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN



 
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satunya ialah menetapkan Undang- Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.


Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1907). Peraturan ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.


Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.


Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering) koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya.Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni diterbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.


Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi), sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan tantangan daripada Revolusi itu sendiri”


Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom. Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :


a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.


b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”


Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
"1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
 2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”.

Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA. Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni).

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA



Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya .


Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.


Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :


a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;

dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.


Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambak beras dimana brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar”. Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.


Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (Volkscredit Wezen). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.


Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.



DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernments besluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.


Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah
dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.


Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi
(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam, sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis
konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.


Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :


a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.



Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.